MAKALAH PASAR TENAGA KERJAwww.uniba.ac.id
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Manajerial yang diampu
Dr. Supawi Pawenang, SE, MM.

Disusun Oleh:
Nama :
Wakhid Nurrochman S
NIM :
2014 020 010
Prodi :
Manajemen A1 / Smt 5
(Wakhidnurrochman.blogspot.com)
Program
Studi Manajemen
Fakultas
Ekonomi
Universitas
Islam Batik
Surakarta
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara
berkembang memiliki karakteristik ganda dalam pasar tenaga kerjanya. Pasar
dibagi antara sektor formal dan sektor informal. Hal ini biasanya di
karakteristikkan dengan tingkat gaji tinggi dan gaji rendah, penghasilan mereka
dapat juga dikenali dari tingkat pendidikan. Dua sektor ini adalah hasil dari
ketidaksamaan yang berarti dan keterputusan dalam sistem ekonomi mereka. Ada
ketidaksamaan kelembagaan antara pasar tenaga kerja formal dan informal karena
mereka menjalankan dengan dua latar tenaga kerja yang berbeda, yang
menghasilkan perbedaan yang cukup signifikan antara produktivitas tenaga kerja
dan gaji mereka. Selain itu, nampak pembatasan atas mobilitas tenaga kerja
antara sektor formal dan informal yang memberikan kesan adanya pasar
tenaga kerja yang terputus
Pasar tenaga kerja
adalah seluruh aktivitas dari pelaku-pelaku untuk mempertemukan pencari kerja
dengan lowongan kerja, atau proses terjadinya penempatan dan atau hubungan
kerja melalui penyediaan dan penempatan tenaga kerja. Pelaku-pelaku yang
dimaksud disini adalah pengusaha, pencari kerja dan pihak ketiga yang membantu
pengusaha dan pencari kerja untuk dapat saling berhubungan.
Pasar
tenaga kerja yang tidak fleksibel diyakini merupakan penyebab utama
kondisi tersebut. Bentuk-bentuk kekakuan dalam pasar tenaga kerja yang
disebabkan oleh berbagai regulasi pemerintah seperti upah minimum provinsi
(UMP), aturan pesangon, dan aturan perlindungan kerja dinilai sangat
memberatkan pengusaha. Berdasarkan alasan tersebut, terdapat rekomendasi agar
pemerintah mengurangi perannya dalam bentuk berbagai regulasi di pasar tenaga
kerja. Konsekuensinya, peran bipartit (pengusaha dan pekerja) akan menentukan
keseimbangan pasar.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan
pemaparan latar belakang di atas maka rumusan masalah makalah ini adalah :
1.
Apa pengertian pasar tenaga kerja ?
2.
Apa saja
penggolongan pasar tenaga kerja ?
3.
Bagaimana penyelenggaraan pasar tenaga kerja di Indonesia ?
4.
Apa dampak pasar tenaga kerja fleksibel ?
5.
Bagaimana bentuk pengadaan jaminan sosial bagi tenaga kerja ?
6.
Bagaimana penentuan upah di berbagai bentuk pasar tenaga kerja ?
7.
Apa fungsi dan manfaat pasar tenaga kerja ?
C. Tujuan
Mengenai materi
makalah ini yaitu pasar tenaga kerja maka tujuan pembuatan makalah ini adalah :
1.
Untuk mengetahui
tentang materi yang bersangkutan.
2.
Sebagai
referensi belajar bagi mahasiswa, khususnya kelompok penyaji.
3.
Untuk memenuhi
salah satu tugas kelompok dari mata kuliah yang bersangkutan.
4.
Sebagai bahan
presentasi kelompok penyaji.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pasar Tenaga Kerja
Pengertian pasar
tenaga kerja adalah seluruh aktivitas dari pelaku-pelaku untuk mempertemukan
pencari kerja dengan lowongan kerja, atau proses terjadinya penempatan dan atau
hubungan kerja melalui penyediaan dan penempatan tenaga kerja. Pelaku-pelaku
yang dimaksud di sini adalah pengusaha, pencari kerja dan pihak ketiga yang
membantu pengusaha dan pencari kerja untuk dapat saling berhubungan.
Pasar tenaga
kerja dapat pula diartikan sebagai suatu pasar yang mempertemukan penjual dan
pembeli tenaga kerja. Sebagai penjual tenaga kerja di dalam pasar ini adalah
para pencari kerja (Pemilik Tenaga Kerja), sedangkan sebagai pembelinya adalah
orang-orang atau lembaga yang memerlukan tenaga kerja. Pasar tenaga kerja
diselenggarakan dengan maksud untuk mengkoordinasi pertemuan antara para
pencari kerja dan orang-orang atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga
kerja. Dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dari perusahaan, maka
pasar tenaga kerja ini dirasakan dapat memberikan jalan keluar bagi perusahaan
untuk memenuhinya. Dengan demikian tidak terkesan hanya pencari kerja yang
mendapat keuntungan dari adanya pasar ini. Untuk menciptakan kondisi yang
sinergi antara kedua belah pihak, yaitu antara penjual dan pemberi tenaga kerja
maka diperlukan kerjasama yang baik antara semua pihak yang terkait, yaitu
penjual tenaga kerja, pembeli tenaga kerja,
Para pelaku di
pasar tenaga kerja, terdiri dari :
1. Pencari kerja yaitu Setiap orang yang mencari
pekerjaan baik karena menganggur, putus hubungan kerja maupun orang yang sudah
bekerja tetapi ingin mendapatkan pekerjaan lebih baik yang sesuai dengan
pendidikan, bakat, minat dan kemampuan yang dinyatakan melalui aktivitasnya
mencari pekerjaan
2. Pemberi kerja
yaitu Perorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang
mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar imbalan berupa upah atau gaji
3. Perantara
yaitu Media atau lembaga yang mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja,
misalkan agen penyalur tenaga kerja, bursa kerja dan head hunters (Pihak ketiga
yang menghubungkan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga
kerja sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan. Sebagai imbalan, head hunters
akan memperoleh prosentasi gaji dari orang yang diterima bekerja atau komisi
dari perusahaan
B. Penggolongan
Pasar Tenaga Kerja
1.
Berdasarkan sifatnya
a.
Pasar kerja
intern (Internal Labour Market)
Pasar kerja
intern adalah pasar tenaga kerja yang diperoleh dari dalam perusahaan itu
sendiri. Pemenuhan kebutuhan karyawan diambil dari dalam perusahaan melalui
promosi maupun demosi karyawan. Promosi adalah rotasi atau perpindahan karyawan
ke dalam jabatan yang lebih tinggi, misalkan dari asisten manajer menjadi
manajer. Sedangkan, demosi adalah rotasi karyawan ke posisi yang lebih rendah
dari jabatan sebelumnya, misalkan manajer personalia diturunkan menjadi staff.
b.
Pasar kerja
ekstern(Eksternal Labour Market)
Pasar kerja ekstern
adalah pasar tenaga kerja yang diperoleh dari luar perusahaan. Pemenuhan
kebutuhan karyawan diperoleh dari pihak luar, misalkan melalui iklan lowongan
pekerjaan, agen atau penyalur tenaga kerja atau melalui walk in interview.
2.
Berdasarkan prioritasnya
a.
Pasar kerja
utama (Primary Labour Market)
Pasar kerja
utama adalah pasar tenaga kerja yang menawarkan jabatan atau posisi dengan
tingkat upah atau gaji yang tinggi, pekerjaan yang baik dan dengan kondisi yang
stabil. Pasar ini dapat ditemukan pada sektor usaha yang menggunakan padat
modal.
b.
Pasar kerja
Sekunder(Secondary Labour Market)
Pasar kerja
Sekunder adalah pasar tenaga kerja yang menawarkan jabatan atau posisi dengan
tingkat upah atau gaji yang rendah, posisi yang kurang stabil dan kurang
memberi kesempatan untuk pengembangan karir karyawan. Biasanya ini dapat
dilihat pada industri restoran dan jasa hotel, kasir dan penjualan ritel.
3.
Berdasarkan pendidikannya
a.
Pasar tenaga
kerja terdidik (Skilled Labour Market)
Pasar kerja
Sekunder adalah pasar tenaga kerja yang membutuhkan karyawan yang berpendidikan
dan memiliki keterampilan yang memadai. Pasar tenaga kerja ini biasanya
dibutuhkan pada sektor usaha formal, misalnya, dokter, akuntan, pengacara, dan
sebagainya.
b.
Pasar tenaga
kerja tidak terdidik (Unskilled Labour Market)
Pasar tenaga
kerja tidak terdidik adalah pasar tenaga kerja yang menawarkan pekerjaan yang
tidak mementingkan pendidikan maupun keterampilan – keterampilan khusus
tertentu. Pasar tenaga kerja ini biasanya ditemui pada sektor usaha informal, misalnya,
pedagang asongan, loper koran dan majalah, juru parkir dan sebagainya
C. Penyelenggaraan Pasar Tenaga Kerja di Indonesia
Di Indonesia,
penyelenggaraan bursa tenaga kerja ditangani oleh Departemen Tenaga Kerja
(Depnaker). Orang-orang atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja
dapat melapor ke Depnaker dengan menyampaikan jumlah dan kualifikasi tenaga
kerja yang dibutuhkan beserta persyaratannya. Kemudian Depnaker akan
mengumumkan kepada masyarakat umumnya tentang adanya permintaan tenaga kerja
tersebut.
Sementara itu,
para pencari kerja (Pemilik Tenaga Kerja) dapat mendaftarkan dirinya kepada
Depnaker dengan menyampaikan keterangan-keterangan tentang dirinya. Keterangan
tentang diri pribadi si pencari kerja ini sangat penting untuk dasar penyesuaian
dengan kebutuhan tenaga kerja dari orang-orang atau lembaga-lembaga yang
bersangkutan. Apabila ada kesesuaian, Depnaker akan mempertemukan si pencari
kerja dengan orang atau lembaga yang membutuhkan tenaga kerja tersebut untuk
transaksi lebih lanjut.
Selain Depnaker,
di Indonesia juga berkembang penyelenggaraan bursa tenaga kerja swasta yang
biasa disebut Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja. Perusahaan swasta yang berusaha
mengumpulkan dan menampung pencari kerja, kemudian menyalurkan kepada
orang-orang atau lembaga - lembaga yang membutuhkan tenaga kerja, baik di dalam
maupun diluar negeri seperti Malaysia, Singapura, Hongkong dan Arab Saudi.
Sebelum diadakan penyaluran, perusahaan ini juga sering menyelenggarakan
pelatihan kepada para pencari kerja yang ditampungya. Apabila ada kesesuaian
antara pencari kerja dengan orang atau lembaga yang membutuhkan, dapat
dilakukan transaksi. Atas jasanya menyalurkan tenaga kerja ini, perusahaan
tersebut akan mendapatkan komisi.
D. Dampak Pasar Tenaga Kerja Fleksibel
Terdapat dilema
dalam kebijakan yang berkaitan dengan fleksibilitas pasar tenaga kerja. Tingkat
upah yang rendah dan aturan perlindungan kerja yang minimal dalam pasar tenaga
kerja fleksibel akan menimbulkan dampak positif dalam bentuk tambahan
kesempatan kerja. Resikonya, hal tersebut mengancam kelayakan hidup pekerja.
Sebaliknya,
pasar tenaga kerja yang kaku dengan berbagai regulasi pemerintah relatif
menjamin kepentingan pekerja. Pemerintah mengatur rekrutmen, upah minimum, PHK,
dan perlindungan kerja. Namun, hal tersebut dinilai memberatkan pengusaha.
Dikhawatirkan,
pengusaha telah mengurangi jumlah pekerja atau merelokasi usaha untuk
menyiasati mahalnya biaya pekerja Kesempatan kerja untuk pekerja laki-laki,
pekerja perempuan, pekerja dewasa, pekerja muda, pekerja terdidik, pekerja
kurang terdidik, pekerja kerah biru, pekerja penuh waktu, dan pekerja paruh
waktu berkurang secara signifikan dengan adanya peningkatan upah minimum.
Pengecualian terjadi pada pekerja kerah putih. Setiap kenaikan upah minimum sebesar
10 persen justru akan meningkatkan kesempatan kerja bagi pekerja kerah putih
sebesar 10 persen.
Kajian tersebut
menganalisis, peningkatan upah minimum menyebabkan perusahaan mengurangi jumlah
pekerja yang kurang produktif dan menggantinya dengan pekerja yang relatif
lebih produktif. Hal tersebut juga disebabkan oleh penggantian pekerja dengan
barang modal dalam proses produksi karena biaya pekerja menjadi relatif mahal
dibandingkan biaya barang modal.
Kajian di atas
dan beberapa kajian lain yang menghasilkan kesimpulan serupa tidak serta merta
membuat pemerintah dapat mengimplementasikan kebijakan pasar tenaga kerja
fleksibel saat ini dan dalam beberapa tahun ke depan. Kenyataannya,
kajian-kajian tersebut tidak menganalisis apakah keseimbangan upah di pasar
tenaga kerja tanpa adanya upah minimum dan berbagai aturan perlindungan kerja
akan memadai untuk hidup secara layak.
Lebih jauh lagi,
kebijakan upah fleksibel belum tentu efektif membantu kaum miskin dan di
sekitar garis kemiskinan (near poor) sebagai bagian masyarakat yang
paling rentan terhadap perubahan perekonomian. Pasar tenaga kerja fleksibel
memang akan menambah kesempatan kerja, termasuk bagi kaum miskin. Di sisi lain,
tingkat kesejahteraan banyak kaum miskin dan di sekitar garis kemiskinan akan
memburuk karena pengurangan upah dan perlindungan kerja. Trade-off antara
kesempatan kerja dengan kesejahteraan pekerja menjadi lebih berat karena
banyak near poor yang akan menjadi miskin jika upah menurun
sedikit saja.
E. Pengadaan Jaminan Sosial
Kebijakan pasar
tenaga kerja fleksibel hanya dapat diimplementasikan jika pemerintah telah
menyediakan jaminan sosial bagi warga negara. Pekerja yang diupah rendah dalam
pasar tenaga kerja fleksibel akan memperoleh jaminan sosial untuk hidup secara
layak. Jaminan sosial juga melindungi pekerja dari kemungkinan hubungan
ketenagakerjaan yang merugikan, seperti PHK. Karena dapat mempertemukan
kebutuhan terhadap pasar tenaga kerja fleksibel dengan hak hidup layak warga
negara, jaminan sosial ini merupakan kebijakan yang ideal dan harus menjadi
pilihan kebijakan dalam jangka panjang (long-run).
Saat ini,
bagaimanapun, perlindungan di pasar tenaga kerja praktis merupakan
satu-satunya ”Perlindungan” bagi warga negara. Apabila pemerintah mendorong
pasar tenaga kerja fleksibel tanpa menyediakan jaminan sosial yang memadai dan
berfungsi secara efektif, pekerja akan merasakan dampak negatif yang sangat
berat.
Mengingat
pemerintah masih menyusun sistem jaminan sosial tersebut, pemerintah baru dapat
mengimplementasikan pasar tenaga kerja feksibel dalam jangka waktu 4-5 tahun ke
depan. Waktu tersebut merupakan waktu yang diperlukan untuk menyusun konsep
jaminan sosial yang matang dan operasionalisasi konsep tersebut. Sebelum itu,
kebijakan pasar tenaga kerja fleksibel tidak layak diimplementasikan.
F. Penentuan Upah Di Berbagai Bentuk Pasar Tenaga Kerja
Pembayaran upah
tenaga kerja dapat dibedakan pada dua pengertian yaitu gaji da upah. Gaji
adalah pembayaran kepada pekerja-pekerja tetap dan tenaga kerja profesional
seperti pegawai pemerintah, dosen, guru, manager dll. Biasanya sebulan sekali.
Sedangkan upah adalah pembayaran kepada pekerja-pekerja kasar yang pekerjaannya
selalu berpindah-pindah seperti pekerja pertanian, tukang kayu, buruh kasar
dll. Dalam teori ekonomi, upah diartikan sebagai pembayaran keatas jasa-jasa
fisik maupun mental yang disediakan oleh tenaga kerja kepada para pengusaha.
Dalam teori ekonomi, kedua jenis pendapatan pekerja tersebut dinamakan upah.
Ada perbedaan
upah uang dan upah real. Upah uang adalah sejumlah uang yang diterima para
pekerja dari para pengusaha sebagai pembayaran keatas tenaga metal atau fisik
para pekerja yang digunakan dalam proses produksi. Sedangkan upah real adalah
tingkat upah pekerja yang diukur dari sudut kemampuan upah tersebut membeli
barang-barang dan jasa-jasa yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan para
pekerja. Upah real yang diterima tenaga
kerja terutama tergantung pada produktifitas dari tenaga kerja tersebut.
Sumber-sumber kenaikan produktivitas :
1.
Kemajuan
teknologi memproduksi, meliputi :
·
Pergeseran /
pergantian tenaga hewan dan manusia menjadi tenaga mesin
·
Perbaikan atau
inovasi dari mesin kemesin yang lebih produktif
2.
Perbaikan
sifat-sifat tenaga kerja, meliputi :
·
Taraf kesehatan
semakin tinggi
·
Pendidikan
semakin tinggi
·
Pengalaman
semakin banyak (kursus,workshop dll) sehingga kertrampilan meningkat
3.
Perbaikan dalam
organisasi perusahaan dan masyarakat, meliputi :
·
Perubahan
manajemen (pemisahan pemilik dengan pengelola)
·
Perbaikan
infrastruktur dari pemerintah
·
Deregulasi pemerintah
yang mendukung produktifitas
1.
Pasar Tenaga Kerja Persaingan Sempurna
Pasar persaingan
sempurna dalam pasar tenaga kerja berarti didalam pasar terdapat banyak
perusahaan yang memerlukan tenaga kerja, dan tenaga kerja yang ada dalam pasar
tidak menyatukan diri didalam serikat-serikat buruhyang akan bertindak sebagai
wali mereka. Sifat permintaan dan penawaran tenaga kerja tidak berbeda dengan
sifat permintaan dan penawaran di pasar barang. Kurva permintaan ke atas tenaga
kerja seperti juga kurva permintaan ke atas suatu barang bersifat menurun dari
kiri atas ke kanan bawah. Berarti permintaaan keatas teaga kerja bersifat :
semakin tinggi/rendah upah tenaga kerja, semain sedikit/banyak permintaan
keatas tenaga kerja. Begitupula untuk kurva penawaran berlaku sebaliknya sama
seperti penawaran barang.
2.
Pasar Tenaga Kerja Monopsoni
Monopsoni
berarti hanya terdapat satu pembeli dipasar sedangkan penjual jumlahnya banyak. Berarti dipasar hanya
terdapat satu firma yang akan menggunakan tenaga kerja yang ditawarkan. Ini
terwujud jika disuatu tempat/daerah tertentu terdapata suatu firma yang sangat
besar dan ia merupakan satu-satunya perusahaan modern ditempat tersebut.
3.
Pasar Tenaga Kerja Monopolii
Dengan tujuan
agar mereka dapat mempeoleh upah dan fasilitas bukan keuangan yang lebih baik,
tenaga kerja dapat menyatukan diri didalam serikat buruh atau persatuan
pekerja. Serikat buruh adalah organisasi yang didirikan dengan tujuan agar para
pekerja dapat sebagai suatu kesatuan membicarakan atau menuntut syarat-syarat
kerja tertentu dengan para pengusaha.
Manfaat penentuan upah dalam pasar tenaga kerja yang
bersifat monopoli :
a.
Menentukan upah
yang lebih tinggi dari yang dicapai pada keseimbangan permintaan dan penawaran.
b.
Membatasi
penawaran tenaga kerja, dengan cara :
c.
Menjalankan
usaha-usaha yang bertujuan menaikkan permintaan tenaga kerja.
Membatasi penawaran tenaga kerja dengan cara :
·
Membentuk
organisasi pekerja yangbersifat sangat khusus(ikatan dokter,insinyur mesin dsb)
·
Melarang yang tidak menjadi anggota untuk memasuki
pasar tenaga kerja
·
Memberikan
persyaratan yang sukar untuk menjadi anggota organisasi tsb
Menambah permintaan tenaga kerja
·
Menambah
produktifitas
·
Seminar
·
kursus /
workshop
·
Menuntut
pemerintah memberikan proteksi kepada industry domestik dan melarang impor
4.
Pasar Tenaga Kerja Monopoli Bilateral
Di pasar
monopoli upah adalah lebih tinggi dari pasar persaingan sempurna. Penentuan
tingkat upah didalam pasar tenaga kerja dimana tenaga kerja bersatu dalam satu
serikat buruh, dan didalam pasar hanya terdapat satu perusahaan saja yang
menggunakan tenaga kerja.
Tingkat upah
yang terjadi bisa lebih tinggi / rendah dari pasar persaingan sempurna
tergantung mana yang lebih kuat, tenaga kerja atau perusahaan.
Faktor-faktor yang menimbulkan perbedaan upah :
a.
Perbedaan corak
permintaan dan penawaran dalam berbagai jenis pekerjaan
b.
Perbedaan dalam
jenis-jenis pekerjaan
c.
Perbedaan
kemampuan, keahlian dan pendidikan
d.
Terdapatnya
pertimbangan bukan keuangan dalam memilih pekerjaan
e.
Ketidaksempurnaan
dalam mobilitas tenaga kerja
G. Fungsi dan Manfaat Pasar Tenaga Kerja
Bursa tenaga
kerja mempunyai fungsi yang sangat luas, baik dalam sektor ekonomi maupun
sektor-sektor yang lain. Fungsi Pasar Tenaga Kerja yaitu :
1.
Sebagai Sarana
Penyaluran Tenaga Kerja,
2.
Sebagai sarana
untuk mendapatkan informasi tentang ketenagakerjaan, dan
3.
Sebagai sarana
untuk mempertemukan pencari kerja dan orang atau lembaga yang membutuhkan
tenaga kerja.
Manfaat adanya
bursa tenaga kerja yaitu :
1.
Dapat membantu
para pencari kerja dalam memperoleh pekerjaan sehingga dapat mengurangi
penggangguran,
2.
Dapat membantu
orang-orang atau lembaga-lembaga yang memerlukan tenaga kerja untuk mendapatkan
tenaga kerja, dan
3.
Dapat membantu
pemerintah dalam mengatasi permasalahan ketenagakerjaan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pasar Tenaga
Kerja adalah seluruh aktivitas dari pelaku-pelaku untuk mempertemukan pencari
kerja dengan lowongan kerja, atau proses terjadinya penempatan dan atau
hubungan kerja melalui penyediaan dan penempatan tenaga kerja. Pelaku-pelaku
yang dimaksud disini adalah pengusaha, pencari kerja dan pihak ketiga yang
membantu pengusaha dan pencari kerja untuk dapat saling berhubungan.
Di Indonesia,
penyelenggaraan bursa tenaga kerja ditangani oleh Departemen Tenaga Kerja
(Depnaker). Orang-orang atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja
dapat melapor ke Depnaker dengan menyampaikan jumlah dan kualifikasi tenaga
kerja yang dibutuhkan beserta persyaratannya. Kemudian Depnaker akan
mengumumkan kepada masyarakat umumnya tentang adanya permintaan tenaga kerja
tersebut.
Kebijakan pasar
tenaga kerja fleksibel hanya dapat diimplementasikan jika pemerintah telah
menyediakan jaminan sosial bagi warga negara. Pekerja yang diupah rendah dalam
pasar tenaga kerja fleksibel akan memperoleh jaminan sosial untuk hidup secara
layak. Jaminan sosial juga melindungi pekerja dari kemungkinan hubungan
ketenagakerjaan yang merugikan, seperti PHK. Karena dapat mempertemukan
kebutuhan terhadap pasar tenaga kerja fleksibel dengan hak hidup layak warga negara,
jaminan sosial ini merupakan kebijakan yang ideal dan harus menjadi pilihan
kebijakan dalam jangka panjang (long-run). Sedangkan penentuan upah ditentukan oleh beberapa hal seperti tingkat
pendidikan, jabatan, dll. Adanya pasar tenaga kerja ini sangat bermanfaat dalam
membantu para pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan.
B. Saran
Melalui makalah ini kami sebagai penyaji menyarankan kepada rekan-rekan
mahasiswa agar belajar dan berusaha lebih giat lagi dalam belajar, mengingat
tantangan yang kita hadapi semakin hari akan semakin berat. Sebagai lulusan
sarjana pertanian, diharapkan kita dapat menghadapi persaingan global di luar
sana sehingga kita dapat bekerja dengan baik dan bahkan dapat menciptakan
lapangan pekerjaan yang layak bagi orang lain.
DAFTAR
PUSTAKA
staff.ui.ac.id/internal/060803004/material/67AD-AS.pd
staff.ui.ac.id/internal/.../PasarTenagaKerjadanDinamikaUrbanisasi.pdf
pikokola.files.wordpress.com/.../dependency-theory-dan-globalisasi.
mukhyi.staff.gunadarma.ac.id/.../PENGANTAR+EKONOMI+13.pdf
ebookbrowse.com/bab6-fungsi-produksi-pasar-tenaga-kerja-dan-agr...
idkf.bogor.net/yuesbi/e.../Pasar%20Tenaga%20Kerja/.../materi2.html
id.wikipedia.org/wiki/Pasar_tenaga_kerja